Kejari Mataram Usut Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Rp6 Miliar

0
Kantor Kejari Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2021 sedang ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan kasus ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pengumpulan data.

“Kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara di Kejati NTB,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana dihubungi wartawan, Kamis (30/3/2023).

Ia mengungkapkan, dari hasil audit internal pihak perbankan ditemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil. “Hasil audit internal ada permasalahan muncul mulai dari persyaratan di awal pengajuan,” ungkapnya.

Kerugian pengelolaan dana KUR ditemukan di unit kerja PT BRI wilayah Kebon Roek, Kota Mataram dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. “Kasus ini dua berkas,” katanya.

Dari dua unit kerja, muncul kerugian yang nilainya mencapai Rp6 miliar. Dengan rincian Rp4 miliar untuk Kantor Unit PT BRI Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk Kantor Unit PT BRI Gerung.

“Kenapa lebih banyak Kebon Roek karena lebih banyak nasabahnya, jumlahnya 112. Kalau di Gerung itu 49 nasabah,” sebutnya.

Nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda. Tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil. “Paling tinggi itu memang untuk platform KUR kecil, bisa ajukan sampai Rp500 juta. Tetapi, dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp100 juta,” bebernya.

Meski sudah naik penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Karena penyidik masih harus melakukan penguatan alat bukti.

“Kami agendakan kembali pemeriksaan para pihak yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di tahap penyelidikan untuk menelusuri peran yang akan bertanggung jawab dari kerugian yang muncul,” jelasnya.

Para pihak yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di tahap penyelidikan berasal dari pihak nasabah penerima dana KUR dan pegawai maupun auditor internal perbankan. Selain itu, ada juga barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran maupun kelengkapan syarat administrasi dalam perjanjian KUR antara pihak perbankan dengan nasabah. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here