Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Stafsus Zul-Rohmi

0
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) tahun 2018-2023.

Saat ini, tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sedang mengumpulkan data dan keterangan. Beberapa dokumen penting telah dikantongi kejaksaan. Di antaranya, rincian gaji 50 orang stafsus Zul-Rohmi

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya sedang mengusut anggaran honor di Pemprov NTB. “Iya, benar. Diusut tahun ini dan sedang ditangani oleh Pidsus,” katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11).

Penanganan kasus ini telah dinaikan dari tahap pengumpulan data dan keterangan ke penyelidikan. Karena tim kejaksaan menemukan bahwa penggunaan anggaran untuk membayar gaji Stafsus diduga menyimpang. “Sudah penyelidikan,” terangnya.

Sebelumnya, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.

Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.

Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Jumlah yang dinilai tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar.

Selama masa pemerintahan Zul-Rohmi periode 2018-2023, pembentukan stafsus dianggap sebagai bentuk balas jasa kepada tim sukses yang mendukung mereka selama Pilkada tahun 2018. Namun, ada pandangan bahwa keberadaan stafsus memiliki unsur politis yang kuat.

Berdasarkan data pada 2019 lalu, stafsus itu terbagi menjadi tiga. Pertama, stafsus gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari 14 orang. Mereka adalah Michael Victor Sianipar, Eko Sri Raharjo, Lalu Novian Hadi Saputra, Uki Kifli, Syamsul Fajri, Uhibussa’adi, Sunandar, Muammar Khadafie. Selanjutnya, Prof Kadri, Khirjan Nahdi, Rachmat Fatoni, Hj Hartini Hari Tani, M Nasib Ikroman, dan Lalu Saifuddin.

Kedua, 10 orang staf khusus tim program prioritas. Lima orang di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, yakni Dr Ida Bagus Windya, Prof H Mahyuni MA PhD, HM Husni Muadz MA PhD, Malik Salim dan Hadi Santoso. Satu orang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yakni Imalawati. Dua orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yakni Syawaludin dan Badrun, terakhir dua orang di Dinas Pariwisata NTB yakni M Ikhsan Wathono dan Ari Gantiono.

Gubernur dan wakil gubernur juga memiliki tim pengkaji, penganalisa isu-isu strategis. Tim ini terbagi menjadi tiga grup. Yakni tim bidang kesejahteraan, SDM, dan Dinas Sosial. Koordinatornya Ali Akbar dengan lima orang anggota.

Kemudian tim bidang pemerintahan, aparatur, politik, hukum dan pelayanan publik, dengan koordinator Dian Sandi Utama dengan empat anggota. Kemudian tim bidang ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan hidup. Koordinatornya Farid Tolomundu dengan lima anggota.

Semua staf khusus dan tim gubernur itu diangkat dengan surat keputusan (SK) Gubernur Zulkieflimansyah Tahun 2019. Beberapa orang merupakan akademisi, politisi. Banyak pula di antara mereka merupakan tim sukses dalam Pilkada tahun lalu.

Untuk 14 orang staf khusus masing-masing mendapatkan honor Rp 5 juta per bulan. Dalam sebulan butuh Rp 70 juta dan setahun butuh Rp 840 juta. Sementara gaji tim program prioritas lima orang bergaji Rp 5 juta dan lima lainnya bergaji Rp 4 juta sebulan. Sebulan butuh Rp 45 juta untuk menggaji mereka, sehingga dalam setahun habiskan Rp 540 juta.

Sedangkan tim pengkaji gubernur dan wakil gubernur sebanyak 17 orang, masing-masing mendapat honor Rp 4 juta sebulan. Kebutuhan honor sebulan mencapai Rp 68 juta. Dalam setahun dibutuhkan dana Rp 816 juta.

Bila ditotal, kebutuhan gaji puluhan orang anggota stafsus ini dalam setahun mencapai Rp 2,19 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here