Scroll untuk baca artikel
Opini

Keresahan Rakyat dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

×

Keresahan Rakyat dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Sebarkan artikel ini
Sultan Rajuis, Kabid Hukum Dan HAM HMI MPO Cabang Mataram

Oleh: Sultan Rajuis

Mataram, Katada.id – Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik dipenuhi oleh berbagai bentuk keresahan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi yang semakin berat, tingginya angka pengangguran, penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan, hingga berbagai kebijakan yang memicu perdebatan di tengah masyarakat. Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai keluhan biasa, melainkan sebagai alarm yang menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera direspons oleh pemerintah.

Dalam sistem demokrasi, suara rakyat merupakan indikator utama untuk menilai sejauh mana kebijakan negara mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ketika keresahan muncul secara luas dan berulang, pemerintah perlu melihatnya sebagai bentuk evaluasi publik terhadap arah penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, stabilitas sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Keresahan yang berkembang saat ini pada dasarnya lahir dari adanya kesenjangan antara harapan dan realitas. Masyarakat berharap hadirnya kebijakan yang mampu menjawab persoalan hidup sehari-hari, namun tidak sedikit yang masih merasakan kesulitan dalam memperoleh pekerjaan, menghadapi kenaikan biaya hidup, serta mengakses layanan publik yang berkualitas. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dituntut untuk lebih peka dalam membaca kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menyampaikan narasi keberhasilan yang belum tentu dirasakan secara merata.

Secara konseptual, pemerintahan yang baik tidak hanya berorientasi pada pencapaian program, tetapi juga pada kemampuan mendengar dan merespons aspirasi rakyat. Ketika kritik dan ketidakpuasan muncul dari berbagai kalangan, maka yang dibutuhkan bukan pembelaan berlebihan, melainkan evaluasi yang jujur dan terbuka. Pemerintah harus memahami bahwa kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat, bukan ancaman terhadap kekuasaan.

Di sinilah pentingnya membangun kembali kepercayaan publik. Kepercayaan tidak lahir dari slogan ataupun pencitraan, melainkan dari kebijakan yang adil, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta keberpihakan terhadap kepentingan rakyat merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi pemerintahan.

Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab pada hakikatnya, hukum hadir untuk melindungi rakyat, bukan sekadar menjadi instrumen kekuasaan. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan keadilan dan keberpihakan negara, maka pemerintah perlu melakukan refleksi terhadap arah kebijakan yang sedang dijalankan.

Peringatan ini bukan dimaksudkan untuk memperlemah pemerintah ataupun menegasikan berbagai capaian yang telah diraih. Sebaliknya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mengingatkan bahwa keresahan rakyat yang terus diabaikan dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak persoalan kebangsaan bermula dari ketidakmampuan pemerintah membaca suara masyarakat pada waktu yang tepat.

Pada akhirnya, rakyat tidak menuntut kesempurnaan. Yang diharapkan adalah kesungguhan pemerintah dalam mendengar, memahami, dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Keresahan rakyat adalah alarm bagi bangsa. Alarm tersebut tidak boleh dibungkam atau diabaikan, melainkan harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kebijakan, memperkuat keadilan, dan memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyat Indonesia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *