Korupsi dana desa Rp331 juta, Kades Lampok Sumbawa Barat disidang

0
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi dana desa Lampok, Sumbawa Barat di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu. (Foto Kejari Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat, katada.id – Kepala Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Sumbawa Barat, Kartono disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019.

Sidang akan memasuki tahap tuntutan. Rencananya, sidang pembacaan tuntutan akan digelar, Kamis (29/4). ’’Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan beberapa hari lalu. Pekan depan sidang pembacaan tuntutan,’’ kata Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Abadi sebagaimana dikutip di website resmi Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam kasus ini, terdakwa Kartono diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa 2018-2019. Dari pengeloaan tersebut terdapat penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara Rp 331 juta.

Ia diduga menyalahgunakan anggaran di sejumah proyek fisik dan pengadaan barang. Seperti pembangunan gedung serbaguna desa Lampok, pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola, dan pengadaan barang kelompok.

Terdakwa Kartono didakwa dalam dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Kartono, dalam kasus ini, Kejari Sumbawa Barat menyidangkan juga dua terdakwa lain yakni anggota tim pengelola kegiatan (TPK) masing-masing Irwin dan Tomy Nofriansyah. Pekan depan mereka akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dua terdakwa tersebut tidak ditahan dan berstatus tahanan kota, karena telah mengembalikan kerugian negara Rp 127 juta. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here