Scroll untuk baca artikel
Daerah

Lagi! Aktivis Layangkan Surat Terbuka Desak Bupati Ady Mahyudi Copot Camat Soromandi

×

Lagi! Aktivis Layangkan Surat Terbuka Desak Bupati Ady Mahyudi Copot Camat Soromandi

Sebarkan artikel ini
Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 yang diterbitkan Camat Soromandi pada 25 Mei 2026 (Istimewa)

Bima, Katada.id – Polemik sengketa lahan negara di kawasan Doro Keto Kambojo, Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima kembali mencuat. Kali ini, AR dan AW melayangkan Surat Terbuka II kepada Bupati Bima terkait penerbitan Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 yang diterbitkan Camat Soromandi pada 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, AR dan AW menilai penerbitan surat keterangan penggarapan tersebut bertentangan dengan fakta penguasaan fisik lahan yang selama ini mereka lakukan. Keduanya juga mendesak Bupati Bima untuk mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan terhadap Camat Soromandi karena dinilai telah melampaui kewenangannya.

Menurut AR dan AW, objek sengketa merupakan tanah negara yang telah mereka kuasai dan garap dalam jangka waktu yang cukup lama. AR mengaku menguasai lahan sejak tahun 2013 atau selama 13 tahun, sedangkan AW sejak tahun 2018 atau selama 8 tahun.

Sementara itu, pihak AM disebut baru mulai menggarap lahan pada tahun 2024 berdasarkan izin kekeluargaan yang diberikan oleh AR. Namun dalam perkembangannya, penguasaan lahan tersebut disebut telah melampaui batas izin yang diberikan sebelumnya.

Soroti Penerbitan Surat Penggarapan

Dalam surat terbuka tersebut, AR dan AW menyoroti penerbitan Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 atas nama AM yang diterbitkan Camat Soromandi pada 25 Mei 2026.

Mereka menilai surat tersebut mengabaikan fakta penguasaan fisik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun oleh AR dan AW. Selain itu, mereka menyebut proses mediasi yang dilakukan Tim 9 bentukan Kecamatan Soromandi selama kurang lebih lima bulan tidak menghasilkan keputusan yang objektif.

AR dan AW juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi tidak wajar dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Namun tuduhan tersebut belum mendapatkan pembuktian maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dinilai Melampaui Kewenangan

Dalam suratnya, AR dan AW berpendapat bahwa kewenangan penetapan pengelola tanah negara berada pada pemerintah yang berwenang melalui mekanisme pertanahan yang berlaku.

Karena itu, mereka menilai tindakan Camat Soromandi yang menerbitkan surat keterangan penggarapan tersebut merupakan bentuk tindakan yang melampaui kewenangan administratif.

Mereka juga mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman Mahkamah Agung yang menurut mereka mengutamakan pihak yang telah menguasai tanah negara secara nyata, terbuka, terus-menerus, dan beritikad baik dalam jangka waktu yang panjang.

Empat Tuntutan Yang Disampaikan

Melalui surat terbuka tersebut, AR dan AW menyampaikan empat tuntutan kepada Bupati Bima.

Pertama, membatalkan Surat Keterangan Penggarapan Nomor 188.7/79/16.P/2026 yang diterbitkan Camat Soromandi karena dinilai cacat kewenangan, prosedur, dan materiil.

Kedua, memerintahkan BPN Kabupaten Bima untuk melakukan verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik lahan dan memprioritaskan penggarap yang telah menguasai lahan dalam waktu lama.

Ketiga, menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan terhadap Camat Soromandi karena dinilai telah melampaui kewenangan dan menerbitkan surat yang bertentangan dengan data penguasaan fisik yang diketahui pemerintah desa.

Keempat, menghentikan segala bentuk penggusuran maupun penghalangan aktivitas penggarapan yang dilakukan AR dan AW sampai ada penetapan resmi dari pemerintah yang berwenang.

AR dan AW menegaskan bahwa surat terbuka tersebut disampaikan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak penggarap yang telah lama menguasai lahan negara secara fisik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Camat Soromandi, Pemerintah Kabupaten Bima. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *