Kota Bima, katada.id – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Selasa (31/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa tersebut melibatkan mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu bernomor polisi DR 1843 CS dengan sepeda motor Yamaha N-Max Turbo warna hitam bernomor polisi EA 2879 SX.
Kapolres Bima Kota Mubiarto melalui Kasat Lantas Bambang Tedy menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP sementara dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban MA melaju dari arah utara menuju selatan.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut menabrak mobil Grand Max yang dikemudikan MAM yang saat itu keluar dari halaman kantor MBG menuju jalan raya.
“Diduga kendaraan roda dua tidak dapat menghindari kendaraan roda empat yang keluar dari area kantor menuju jalan utama,” ujarnya.
Petugas Satlantas Polres Bima Kota yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan. Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan.
Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Bima Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Bambang Tedy turut mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur.
“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar tidak memanjakan anak dengan memberikan sepeda motor sebelum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya. (*)












