Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Langgar Kode Etik, Tiga Personel Polres Bima Dipecat Tidak Hormat

×

Langgar Kode Etik, Tiga Personel Polres Bima Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Tiga personel Polres Bima Kabupaten diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ketiganya masing-masing berinisial MR, HF dan NA.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H. di lapangan apel Mapolres Bima Kabupaten, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.

Kapolres Bima mengatakan keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik sekaligus menjaga citra serta wibawa Polri.

“Namun demi kepastian dan menjaga citra dan wibawa Polri maka keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Dia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara serta-merta. PTDH dilakukan setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri,” kata Kapolres.

Dalam amanatnya, Kapolres mengingatkan seluruh personel bahwa menjadi anggota Polri merupakan amanah dan kehormatan yang diberikan negara. Setiap anggota mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini. Oleh karena itu seragam yang kita kenakan sejatinya adalah simbol kepercayaan dan kehormatan yang berikan bangsa dan negara,” ujarnya.

Kapolres juga menekankan agar seluruh personel menjauhi segala bentuk pelanggaran. Dia secara khusus mengingatkan anggota untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima Kabupaten yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba, saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa Kompromi,” tegasnya.

Dia meminta seluruh personel melaksanakan tugas yang dipercayakan negara dengan sebaik-baiknya serta hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pelayan.

“Hadirlah ditengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” terangnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *