Jakarta, katada.id – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan tambahan bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat membuahkan hasil. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan NTB memperoleh alokasi 10.000 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (30/6). Pertemuan itu dihadiri Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri bersama sejumlah gubernur dan perwakilan pemerintah provinsi lainnya.
Tambahan alokasi itu menjadi capaian penting bagi NTB. Pada 2025, pemerintah pusat hanya mengalokasikan 1.610 unit BSPS. Memasuki 2026, alokasi awal meningkat menjadi 6.418 unit. Namun, setelah pembahasan bersama Kementerian PKP, jumlahnya kembali bertambah menjadi 10.000 unit atau meningkat lebih dari enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut diharapkan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di NTB sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak, sehat, dan aman.
Dalam arahannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan Program BSPS tidak boleh hanya dipandang sebagai program pembangunan rumah semata. Menurutnya, bantuan tersebut harus menjadi bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Karena itu, Kementerian PKP mendorong pelaksanaan BSPS di daerah diintegrasikan dengan program sertifikasi tanah gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta dukungan permodalan usaha mikro melalui Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan pola tersebut, penerima BSPS tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset serta akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Papua Barat Daya, Gubernur Gorontalo, Gubernur Riau, serta perwakilan pemerintah provinsi lainnya sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Provinsi NTB menyambut positif keputusan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti arahan Menteri PKP dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta kementerian dan lembaga terkait. Sinergi itu diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan Program BSPS secara tepat sasaran sekaligus mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat di daerah.
Tambahan alokasi menjadi 10.000 unit dinilai menjadi wujud komitmen pemerintah pusat dalam mendukung percepatan penyediaan rumah layak huni di NTB. Selain memperluas akses hunian, kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi pengungkit lahirnya ekosistem pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan rumah, legalitas aset, akses permodalan, dan penguatan ekonomi keluarga. (*)












