Lombok Utara, katada.id – Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 551 juta.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda NTB.
“Perkara sudah kami gelarkan di Polda NTB dan peserta gelar sepakat menetapkan saudara A, mantan Kepala Desa Akar-Akar sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa tersebut,” kata Wilandra, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, hasil penyidikan menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Artinya ada anggaran fiktif, ada juga mark up. Temuannya berada pada beberapa kegiatan fisik dan pengadaan,” ujarnya.
Wilandra menjelaskan, penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan yang dibiayai dana desa sepanjang 2021 hingga 2023. Di antaranya pengadaan keranda mayat serta beberapa proyek fisik, termasuk pembangunan jalan.
“Proyek yang diselewengkan itu seperti pengadaan keranda, kemudian beberapa pekerjaan fisik seperti jalan. Dari situ ditemukan kerugian negara sebesar Rp 551 juta,” katanya.
Penyidik juga telah mengantongi keterangan tersangka saat masih berstatus saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, A disebut mengakui penggunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
“Tersangka waktu itu mengakui angka kerugian tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” ungkap Wilandra.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap A dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penelitian berkas perkara.
“Setelah penetapan tersangka ini, kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penelitian berkas perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Akar-Akar ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2023.
Dalam periode tersebut, Pemerintah Desa Akar-Akar mengelola anggaran miliaran rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 551 juta.
Temuan itu kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan mantan kepala desa tersebut sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)













