Mataram, katada.id – Mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha Sate Rembiga, Agus Syumanjaya, terhadap perempuan berinisial FP alias F berakhir buntu. Agus memutuskan melanjutkan proses hukum setelah upaya perdamaian pada Kamis (22/10/2026) tidak mencapai kesepakatan.
Agus menilai mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat memulihkan nama baiknya. Dia juga mengaku merasa tidak mendapat itikad baik dari pihak terlapor.
”Mediasi buntu karena saya merasa tidak ada itikad baik, bahkan cenderung menyerang saya lagi secara personal. Sehingga saya putuskan bulat, kasus ini tetap bisa berlanjut,” tegas Agus saat wawancarai wartawan, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan serangan melalui komentar di media sosial Facebook dan Instagram. Agus mengaku mendapat cacian, penghinaan, dan tuduhan yang menyerang pribadi serta usaha kuliner miliknya.
Dalam perkara tersebut, FP diduga menggunakan akun Facebook @FT dan Instagram @SRF. Agus mengaku awalnya memilih menahan diri dan tidak menanggapi komentar-komentar tersebut.
Namun, dia akhirnya menempuh jalur hukum setelah persoalan itu disebut berdampak pada keluarganya, terutama anaknya yang mengalami perundungan di sekolah.
”Anak saya di-bully di sekolahnya, bahkan sempat trauma,” ungkap Agus.
Agus melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ke Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB pada Senin (7/9/2026). Dalam proses tersebut, dia didampingi tim kuasa hukum Hariyati, S.H., dan Sahril, S.H.
Laporan itu merujuk pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Agus menyebut langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
”Saya bersama tim pengacara hanya ingin memberi efek jera. Ini sekaligus jadi pembelajaran penting bagi warga agar menjaga lisan dan jarinya di media sosial,” ujar Agus.
Kuasa Hukum Dorong Proses Berjalan Objektif
Tim kuasa hukum Agus, Hariyati dan Sahril, menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan bertujuan membungkam kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak dan kehormatan orang lain.
”Kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang melalui tuduhan yang kebenarannya masih harus diuji,” jelas Hariyati melalui keterangan tertulis.
Menurut tim kuasa hukum, perdamaian tidak cukup hanya melalui pertemuan atau pernyataan lisan. Diperlukan itikad baik, kesediaan memberikan klarifikasi, serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan dan memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan.
Meski mediasi tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Mereka menyerahkan penilaian terhadap fakta, alat bukti, dan unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
”Kami meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengajak masyarakat menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid membenarkan penanganan perkara tersebut masih berjalan. Dia menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah memasuki tahap penyidikan.
”Masih dalam proses penyidikan mas,” jawab Kholid saat dikonfirmasi wartawan. (*)












