Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum
Mataram, katada.id- Program Rp1 Miliar per Desa yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dibawah Bupati H.Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha (LAZADHA) semestinya menjadi angin segar bagi pemerataan kesejahteraan di Lombok Barat.
Dengan alokasi yang menyentuh langsung akar rumput, kebijakan pasangan yang dilantik pada 20 Februari 2025 ini berpeluang memutus rantai persoalan mendasar di tingkat dusun-dusun yang ada di Lombok Barat.
Namun, realitas di lapangan memunculkan tanda bahaya. Keprihatinan Wakil Bupati Hj. Nurul Adha dalam rapat koordinasi di Kecamatan Batulayar menegaskan bahwa sekitar 90 persen usulan desa masih didominasi pembangunan fisik.
Kecenderungan ini patut disayangkan, ketika anggaran besar lebih banyak terserap untuk semen, batu, dan aspal, sementara investasi pada manusia tertinggal. Infrastruktur memang penting seperti jalan desa, jembatan, dan drainase dibutuhkan untuk akses ekonomi dan layanan publik. Tetapi apa gunanya jalan mulus jika generasi yang melintas di atasnya tumbuh dalam kondisi stunting? Apa artinya bangunan megah jika kemiskinan ekstrem dan persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap menjadi rapor merah yang tak kunjung tuntas?
Isu stunting menunjukkan mengapa pembangunan manusia harus menjadi prioritas. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 mencatat prevalensi stunting di Lombok Barat sebesar 27,3%. Sementara data operasional daerah melalui Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e‑PPGBM) tahun 2025 menunjukkan angka 9,58% atau setara 5.848 balita terdata stunting.
Perbedaan angka ini tidak perlu dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai konsekuensi metodologi dan cakupan pendataan. Pesan intinya sama yaitu persoalan gizi anak masih membutuhkan kerja serius, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dominasi proyek fisik juga menandakan kuatnya pola pikir visible development, seolah keberhasilan desa hanya diukur dari sesuatu yang terlihat dan cepat dipamerkan. Padahal program nonfisik seperti penguatan Posyandu, pemenuhan gizi anak, perlindungan keluarga rentan, penanganan kemiskinan ekstrem, perbaikan RTLH berbasis data, hingga pemberdayaan ekonomi rumah tangga miskin menjadi fondasi kualitas hidup jangka panjang.
Dititik ini peran pemerintah desa sangat strategis. Desa paling mengetahui warganya seperti keluarga yang rentan, anak yang berisiko, serta rumah yang tak layak huni. Karena itu, sinergi yang ditegaskan Bupati LAZ perlu diterjemahkan dalam aksi konkret. “Kamus usulan” program desa mesti dirombak agar berpihak pada program kemanusiaan, dengan indikator jelas, data sasaran akurat, dan pendampingan konsisten lintas OPD. Dana Rp1 miliar per desa tidak boleh menjadi rutinitas serapan anggaran yang miskin substansi.
Pada akhirnya publik tidak membutuhkan desa yang sekadar tampak maju di foto peresmian, tetapi desa yang warganya benar-benar naik kelas dalam kesehatan, pendidikan, dan pendapatan. Jika “Satu Miliar Satu Desa” terus dikunci pada beton dan aspal atau kemewahan gedung, maka yang kita bangun hanya permukaan, sementara masalah pokok dibiarkan mengakar.
Program ini harus menjadi keberpihakan, bukan sekadar proyek tapi berpihak pada anak yang butuh gizi, pada keluarga yang nyaris menyerah, dan pada rumah tangga miskin yang menunggu jalan keluar. Bila tidak, maka dana satu miliar satu desa hanya akan habis tanpa meninggalkan perubahan berarti. (*)












