Mataram, katada.id– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB). Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat mitigasi bencana, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang selama ini tertunda.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Mataram, Jumat (24/7). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, serta para bupati dan wali kota se-NTB.
Iqbal mengatakan revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala pembangunan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, hingga kini masih terdapat ratusan rencana investasi yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena penyesuaian dokumen tata ruang belum rampung. Akibatnya, sejumlah investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi masih tertunda.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati pendekatan baru dalam revisi RTRW. Salah satunya melalui mekanisme pengukuran perlindungan lahan sawah di tingkat provinsi, bukan lagi per kabupaten/kota, sehingga memungkinkan adanya subsidi silang antarwilayah tanpa mengurangi komitmen menjaga ketahanan pangan.
Iqbal mengungkapkan, NTB telah mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mempercepat penyelesaian revisi tata ruang sekaligus membuka jalan bagi investasi yang selama ini tertahan.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani komitmen percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa mitigasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia.
Memasuki musim kemarau, BNPB memfokuskan perhatian pada ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan analisis BNPB dan BMKG, sebagian wilayah NTB memiliki tingkat kerawanan kekeringan yang cukup tinggi sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini.
“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah, BNPB akan memperkuat kapasitas penanggulangan bencana melalui penyediaan kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebutuhan daerah.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTB pada 2026. Dokumen tersebut diharapkan mempercepat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.
Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan dipadukan dengan data geospasial untuk menentukan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang harus dilindungi dari pemanfaatan berisiko tinggi.
Melalui percepatan revisi RTRW berbasis mitigasi bencana tersebut, Pemprov NTB berharap mampu menghadirkan tata ruang yang lebih adaptif, mendorong pertumbuhan investasi, sekaligus memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana. (*)












