Lombok Utara, Katada.id – Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar menghadiri Sidang Paripurna DPRD KLU pada Senin (22/9/2025) untuk menyampaikan Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Agus Jasmani tersebut juga mengagendakan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dari hasil reses.
Dalam paparannya, Bupati Najmul menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, dan Perubahan RKPD.
Ia menegaskan, penyusunan anggaran ini adalah upaya sistematis untuk memastikan pembangunan berjalan terencana.
“Proses dan tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut, sebagai upaya pelaksanaan pembangunan yang terencana dan sistematis,” katanya.
Bupati menegaskan komitmen Pemda untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat KLU melalui berbagai program dan kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel.
“Dalam menyusun perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat KLU,” tambahnya.
Najmul juga menyinggung postur perubahan APBD yang merupakan turunan dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Ia menyampaikan adanya item penyesuaian pendapatan dan belanja, khususnya dari penambahan pendapatan transfer, yang perlu diakomodir dalam pembahasan Raperda.
Menyentuh capaian daerah, Bupati mengutip data BPS Provinsi NTB yang menunjukkan angka penurunan kemiskinan di KLU mengalami progres paling signifikan di seluruh provinsi.
“Jika angka penurunan kemiskinan ini bisa dipertahankan secara konsisten, insyaallah dalam beberapa tahun ke depan KLU tidak lagi menjadi daerah termiskin,” tandasnya. (*)













