Pedangdut Jebolan KDI Asal NTB Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus TPPO

0
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat (dua dari kanan) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Kombes Pol. Rio Indra Lesmana (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka di Polda NTB, Rabu (8/5).

Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial AS. Kini, warga Lombok Tengah, NTB ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka AS diduga memberangkatkan dan menampung calon pekerja migran tidak sesuai prosedur. “AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran,” ungkap Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (8/5).

Penangkapan AS berdasarkan laporan korban pada 24 April 2024. AS ditangkap bersama dua perempuan berinisial MS dan HW. “Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan,” ujarnya.

Jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua di antaranya masih berada di Singapura.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia. “Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan, sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor,” katanya.

Sementara, korban telah menyetorkan uang kepada pihak perekrut sebanyak Rp 260 juta. Nominal tersebut baru berasal dari pengakuan dua korban.

“Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp 120 juta,” katanya.

Polda kini telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Polda NTB. Ketiganya dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here