Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasi anggaran penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp20 miliar tahun 2020 dan 2021. Padahal di dua tahun itu sudah tidak berlaku lagi Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin tidak menampik ada alokasi anggaran penyertaan modal tahun 2020 dan 2021.
“Kalau penyertaan modal BUMD memang dianggarkan dalam APBD murni tahun 2020 APBD. Kemudian dinolkan setelah APBD perubahan,” terangnya dihubungi katada.id, Selasa (31/1/2023).
Sementara, pada tahun anggaran 2021 tidak dianggarkan lagi penyertaan modal BUMD. Meskipun angka tersebut muncul dalam dokumen APBD tahun 2021, namun tidak direalisasikan. “Karena belum ada Perda Penyertaan Modal sebagai acuan penjabaran,” ujarnya.
Soal nilai alokasi penyertaan modal, Suryadin mengamini angka Rp20 miliar. Tetapi dari nilai tersebut tidak semuanya direalisasikan. “Kalau mengacu pada dokumen APBD 2020 dan 2021 itu benar (Rp20 miliar), karena tertuang di dalamnya dan dibahas dengan legislatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin mendesak kepolisian dan kejaksaan menyelidik dugaan korupsi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima.
”Saya minta APH (aparat penegak hukum) turun mengusutnya. Saya menduga ada indikasi korupsi penyertaan modal kepada BUMD inu,” duga Rafidin kepada wartawan, belum lama ini.
Dalam periode 2015 hingga 2019, Bupati Bima mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk delapan BUMD. Rinciannya, Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta.
Rafidin menegaskan, indikasi korupsi penyertaan modal ini diperkuat dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Ia menyebutkan, pada tahun 2020 dan 2021 l. Pemkab Bima menggelontorkan anggaran Rp20 miliar untuk penyertaan modal di tahun 2020 dan 2021. Salah satu BUMD yang mendapat suntikan modal adalah PDAM Bima. Perusahaan pelat merah yang dipimpin Hairudin ini mendapat suntikan anggaran Rp7 miliar di tahun 2020 dan 2021.
”Patut dipertanyakan, kenapa ada penyertaan modal di tahun-tahun itu. Padahal sudah tidak berlaku lagi perda penyertaan modal,” tanya dia.
Menurut Rafidin, jika memang ada penyertaan modal tahun 2020 dan 2021, maka Pemkab Bima diduga telah melanggar hukum. Karena tidak ada perda yang mengaturnya. ”Menurut saya ini pidana,” tegas Rafidin.
Ia menerangkan, perda penyertaan modal hanya berlaku tahun 2019. Kemudian diperbaharui lagi di akhir tahun 2021. “Dugaan saya, penyertaan modal adalah bagi-bagi APBD,” tudingnya.
Soal penyertaan modal tahun 2020 dan 2021, Rafidin mengaku, dewan juga tidak pernah menyetujuinya. Karena itu, dia meminta Inspektorat Bima agar mengaudit khusus anggaran penyertaan modal. ”Harus ditelusuri semua uang yang diberikan ke BUMD. Ke mana saja dan untuk apa saja uang tersebut,” desaknya. (ain)