Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 79.390 penerima manfaat bebas dari potongan maupun pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd., saat membuka Rapat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026 di Aula Kantor Perpustakaan Kabupaten Bima, Rabu (26/8).
Fatahullah mengatakan bantuan pangan merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengatasi kekurangan pangan sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pangan.
“Program penyaluran bantuan pangan beras ini merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menanggulangi kekurangan pangan,” kata Fatahullah.
Menurut dia, program tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi dampak bencana alam maupun sosial serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kondisi darurat.
Karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, Fatahullah menekankan penyaluran bantuan harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan.
“Kita hadir di sini untuk memastikan masyarakat menerima haknya dengan layak,” ujarnya.
Dia meminta seluruh jajaran pemerintah kecamatan, desa, hingga tim teknis melakukan pengawasan ketat selama proses distribusi. Fatahullah menegaskan tidak boleh ada penyelewengan, pemotongan, maupun pungutan liar dalam penyaluran bantuan.
“Seluruh jajaran kecamatan, desa, hingga tim teknis diminta mengawal ketat agar penyaluran bantuan pangan ini rampung dengan cepat, tertib, tepat sasaran, serta bersih dari pelanggaran,” katanya.
Libatkan BULOG dan TNI-Polri
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, Pemkab Bima juga membentuk Tim Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes).
Pengawasan penyaluran akan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta bekerja sama dengan Perum BULOG dan jajaran TNI-Polri.
Fatahullah mengatakan kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan distribusi cadangan pangan pemerintah berlangsung aman, tertib, dan transparan hingga diterima masyarakat.
Sementara itu, Plh. Kepala Perum BULOG Cabang Bima, Maradonny Pintor P. Sinaga, mengatakan setiap penerima bantuan pangan akan memperoleh total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 79.390 penerima manfaat yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bima.
Dengan demikian, pemerintah daerah berharap proses distribusi bantuan pangan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan bantuan diterima masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. (*)












