Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus memburu potensi pendapatan dari kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Hingga kini, diperkirakan masih ada sekitar 20.300 kendaraan yang belum melakukan mutasi masuk atau balik nama menjadi kendaraan berpelat NTB.
Pemprov NTB pun kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut memberikan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
Kebijakan itu berlaku hingga 19 Desember 2026. Relaksasi tersebut menjadi salah satu strategi Pemprov NTB untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB.
Tren positif tersebut berlanjut pada 2026. Hingga periode berjalan, sebanyak 4.072 objek kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.
Plt Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, kebijakan relaksasi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Menurut dia, kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan fasilitas jalan di NTB juga perlu memberikan kontribusi terhadap daerah.
“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan,” kata Baiq Nelly.
Karena itu, kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari di NTB diharapkan segera melakukan mutasi.
“Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB Sena Puja menyebut, potensi penerimaan dari kendaraan luar daerah masih sangat besar. Sebab, berdasarkan perkiraan Bapenda, masih terdapat sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar yang beroperasi di NTB namun belum melakukan balik nama.
Kendaraan tersebut nantinya akan menggunakan pelat nomor lokal NTB, yakni DR atau EA.
Pemprov NTB berharap masyarakat tidak menunggu hingga masa relaksasi berakhir. Selain memberikan keuntungan dari sisi keringanan pajak, mutasi kendaraan juga dinilai mempermudah pendataan kepemilikan dan memastikan legalitas kendaraan.
Program tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat kemandirian fiskal NTB. Dengan semakin banyak kendaraan yang terdaftar di NTB, potensi penerimaan PKB dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Pemprov NTB pun mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar yang selama ini beroperasi di NTB segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum kebijakan diskon 50 persen PKB berakhir pada 19 Desember 2026.












