Kota Bima, katada.id – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan LL terhadap anggota Polres Bima Kota berinisial Bripda S dihentikan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Bima Kota pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.
“Terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti,” demikian bunyi surat tersebut.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 15 Agustus 2026. Sebelumnya, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/241/II/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan tersebut. Dia beralasan baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kota.
“Untuk itu, saya jangan berkomentar. Karena baru (menjabat),” katanya melalui sambungan telepon.
Kasus tersebut bermula dari laporan LL yang diterima Polres Bima Kota pada 19 Februari 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 21.43 Wita di Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
LL sebelumnya mengaku mengenal S setelah mengunggah informasi mengenai kos-kosan miliknya di media sosial pada 2024. S kemudian menghubungi LL untuk menanyakan tempat kos tersebut.
Komunikasi keduanya berlanjut. Menurut pengakuan LL, pada Agustus 2025 S mengajaknya keluar dengan alasan membeli perabotan dapur.
Dalam perjalanan, LL mengaku S membawanya ke lokasi lain. Di tempat tersebut, LL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.
Meski penyelidikan pidana dihentikan, proses etik terhadap S berjalan secara terpisah. Dalam sidang etik yang digelar pada Agustus 2026, S dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
S yang saat itu masih bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
“Sudah di-PTDH,” kata Dedy pada 1 September 2026. (*)












