Bima, katada.id – Kasus dugaan sodomi terhadap belasan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memunculkan tersangka.
Polres Bima Bima menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (50), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, serta SY, seorang guru yang berasal dari Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima pada Selasa (9/6/2026).
Kanit PPA Polres Bima, Iptu Mahfuddin mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan,” kata Mahfuddin, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, RS dan SY telah ditahan sejak 9 Mei 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena keduanya berstatus sebagai pendidik.
Selain menangani proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban. Sejumlah psikolog dilibatkan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santri yang diduga menjadi korban.
Kasus ini mulai terungkap pada April 2026 setelah beberapa santri menceritakan dugaan peristiwa yang mereka alami kepada keluarga masing-masing. Pengakuan tersebut kemudian mendorong korban lain untuk turut menyampaikan pengalaman serupa.
Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai lebih dari 10 orang. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, antara lain Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Sebagian besar korban merupakan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) kelas VII hingga IX.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan kekerasan seksual dilakukan ketika para santri sedang tertidur di asrama. Tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang waktu yang cukup lama.
Penyidik juga menduga praktik serupa telah terjadi selama bertahun-tahun. Namun, para korban memilih untuk tidak melapor karena diliputi rasa takut dan tekanan. (*)












