Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.
Penahanan dilakukan penyidik Direktorat Reserse PPA/PPO Polda NTB setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. BI alias S ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB sejak 17 September 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 15 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” kata Ni Made Pujawati, Selasa (22/9).
Kasus tersebut diduga terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban, satu celana dalam berwarna hitam, satu baju berwarna putih, serta hasil pemeriksaan visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026.
Penyidik juga memperoleh hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB sebagai bagian dari proses penyidikan.
BI alias S dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Ni Made Pujawati menegaskan, Polda NTB akan terus menangani perkara kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda NTB. (*)












