Mataram, Katada.id – Polda NTB berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial HW alias HN (43) asal Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, awal Maret lalu.
Ia ditangkap karena terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal asal Lombok, yakni SN warga Desa Jago, KecamataN Praya, Lombok Tengah. Penangkapan HW ini merupakan pengembangan dari kasus SA, yang lebih dulu dibekuk.
Dalam penangkapan HW, polisi mengamankan satu bundel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram terkait pembuatan atau penerbitan paspor korban, satu lembar surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban, satu lembar foto copy KTP dan KK korban, serta satu bundel rekening koran milik tersangka SA.
“HW ini merupakan pelaku utama TPPO. Sekarang sudah kami amankan di Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jum’at (6/3).
Ia menjelaskan, HW tidak bekerja sendirian dalam merekrut TKW. Tersangka memakai jasa SA untuk mencari pekerja migrant di Lombok. Hingga akhirnya, SA merekrut SN untuk dikirim ke Arab Saudi. Sebagai informasi, SN meninggal dunia di Arab Saudi dalam peristiwa kebakaran.
“Tersangka HW menyuruh SA untuk merekrut korban bekerja di luar negeri. Jika berhasil tersangka HW akan mentransfer uang Rp 12 juta untuk satu orang korban,” ungkap Artanto.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai korban. Mulai dari pengurusan paspor hingga biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW. Yakni PT. Inti Jaffarindo di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik.
“Proses keberangkatan korban SN diberangkatkan dari Bandara Lombok sekitar Desember 2018, transit di Bandara Surabaya, kemudian diterbangkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi,” bebernya.
Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rif)