Mataram, katada.id – Kasus pelecehan seksual fisik yang melibatkan seorang penyandang disabilitas tunadaksa atau tanpa tangan inisial IWAS alias Agus viral. Dalam video yang beredar di media sosial, IWAS yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyangkal tuduhan yang dilayangkan korban berinisial MAP.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam penyelidikan kasus tersebut. Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual fisik terjadi di Nang’s Home Stay sekitar pukul 12.00 Wita, 7 Oktober. Berdasarkan laporan, korban mengaku mengalami pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh IWAS.
“Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” ungkap Syarif dalam keterangannya, Senin (2/11).
Lima saksi yang dimintai keterangan adalah teman korban, penjaga home stay, seorang korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa, seorang saksi yang nyaris menjadi korban, serta rekan korban. Semua keterangan saksi ini mendukung laporan korban MAP.
Selain saksi, hasil analisis medis oleh dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa mengungkap adanya dua luka lecet pada kelamin korban, yang menurut dokter disebabkan oleh benda tumpul. Meski tidak ditemukan luka sobek baru maupun lama, bukti ini menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual.
Hasil analisis psikologis korban oleh ahli L. Yulhaidir juga menunjukkan korban mengalami trauma emosional, ketakutan, dan pengaruh tekanan situasi. Korban diduga terjebak dalam situasi yang membuatnya tak mampu melawan permintaan pelaku.
Modus Operandi Tersangka
Analisis psikologis mengungkapkan beberapa karakteristik penting IWAS. Meski IWAS adalah penyandang disabilitas (tidak memiliki kedua tangan), namun ia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi. Dalam kesehariannya, pelaku menggunakan kedua kakinya untuk berbagai aktivitas, termasuk makan, membuka pintu, hingga mengendarai sepeda motor.
“Kemampuan ini juga digunakan untuk membuka celana korban, baik legging maupun pakaian dalamnya, serta melakukan tindakan lainnya,” beber Syarif.
Analisis juga menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan manipulatif, lihai membaca situasi, dan inkonsistensi dalam pernyataan. Meski penyandang disabilitas, pelaku tidak memiliki hambatan seksual dan mampu memanfaatkan kerentanan korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab, rok, legging, pakaian dalam, serta seprai yang digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, uang tunai Rp 50 ribu turut diamankan sebagai barang bukti. (rl)