Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polemik Penolakan Tanda Tangan APBD Bima 2026, Aji Maman Nilai Lucu dan Terlambat

×

Polemik Penolakan Tanda Tangan APBD Bima 2026, Aji Maman Nilai Lucu dan Terlambat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah (foto: Suaidin)

‎‎Bima, katada.id – Penolakan penandatanganan dokumen evaluasi APBD 2026 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bima dinilai tidak logis dan tidak berdampak pada pelaksanaan anggaran.

‎Mantan Anggota DPRD Bima tiga periode, Muhammad Aminurlah menegaskan APBD 2026 tetap bisa dijalankan meski hanya ditandatangani oleh salah satu pimpinan DPRD.

‎“APBD tetap bisa dilaksanakan. Jadi jangan membuat kegaduhan yang tidak perlu,” tegas politisi yang akrab di sapa Aji Maman.

‎Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bima itu menyebut penolakan penandatanganan justru terkesan lucu dan terlambat.

‎Pasalnya, seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi APBD 2026 telah dilalui sesuai mekanisme dan jadwal yang disepakati bersama antara DPRD dan eksekutif.

‎“Penolakan itu terkesan lucu. Semua tahapan sudah dilaksanakan, baru sekarang menolak menandatangani. Seharusnya kritik dan koreksi dilakukan saat pembahasan atau pada proses evaluasi,” ujarnya.

‎Menurut Aminullah, dalam tahapan evaluasi berjenjang, harmonisasi, hingga persetujuan akhir sebelum penandatanganan, pimpinan DPRD memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

‎“Kalau sekarang mereka menyatakan proses tidak dilalui secara utuh, itu justru menunjukkan ketidakmampuan mereka sendiri dalam memimpin DPRD Kabupaten Bima,” katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan kepala daerah merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan dan anggaran, sementara DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

‎“DPRD dan kepala daerah itu mitra sejajar. Kalau pimpinan dewan menolak menandatangani dokumen yang sudah melalui proses bersama, sama saja mempermalukan diri sendiri,” pungkas Anggota DPRD NTB ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *