Mataram, katada.id – Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (17/7). Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar.
Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp5,89 miliar. Pemusnahan barang bukti di Lapangan Mapolresta Mataram tersebut dipimpin Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo.
”Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan hasil tangkapan dari dua kasus besar sebulan terakhir,” terangnya.
Untuk barang bukti sabu diamankan dari tersangka berinisial SP. Berat kotor yang disita dalam pengungkapan itu mencapai 3,3 kilogram.
Sementara, barang bukti ganja 6,68 diamankan dari seorang narapidana Lapas Mataram berinisial Z alias Leter. Dua orang lainnya yang berperan sebagai pesuruh berinisial RT dan S telah menjadi tersangka.
’’Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan untuk pembuktian di persidangan,’’ ujar Erwin.
Dalam giat pemusnahannya itu hadir Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, beserta perwakilan dari pihak kejaksaan, pengadilan dan juga BPOM.
Bahkan para tersangka dengan didampingi pengacaranya, ikut hadir dan membantu petugas memusnahkan barang bukti. (one)