Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan lima partner song (PS) kafe AS di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lima PS yang masih di bawah umur adalah Z (17) dan DR (17) asal Kecamatan Lingsar, DF (17) asal Jerowaru, Lombok Timur, A (15) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, serta LH (17) asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Selain lima PS, pemilik kafe AS dan seorang tamu yang memesan para wanita tersebut ikut diangkut dalam razia yang berlangsung Sabtu malam (27/4).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, razia tempat hiburan malam ini sebagai upaya mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana serta melakukan penertiban dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Khususnya terhadap penjualan Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras), baik tanpa izin maupun klasifikasi dari Minol/Miras yang diperjualkan di tempat tersebut.
“Dari razia tersebut tujuh orang terpaksa diamankan, dua di antaranya laki-laki yakni tamu dan pemilik kafe, dan lima di antaranya perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai PS kafe,” ungkapnya, Minggu (28/4).
Tujuh orang yang terjaring razia telah diamankan di Polresta Mataram. “Mereka akan diperiksa dan didata di unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram. Untuk rencana penindakan masih menunggu hasil pemeriksaan petugas kami,” tegasnya. (ain)