Dompu, katada.id – Persoalan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal menu, melainkan pemberhentian relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seorang relawan SPPG MBG di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Mihra mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa surat resmi maupun proses evaluasi yang jelas.
Mihra mengaku telah bekerja sejak awal SPPG tersebut berdiri. Namun, keputusan pemberhentian disebut disampaikan secara lisan oleh Ketua Yayasan Mitra, Burhan Ahmad.
“Kami disuruh Ketua Yayasan Mitra Saudara Burhan Ahmad, tidak masuk lagi mulai besok. Tidak ada surat resmi. Katanya tunggu saja surat pemecatannya,” ujar Mihra, Minggu (13/9/2026).
Mihra mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. Sebab, dia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan mengenai evaluasi sebelum diminta berhenti.
“Kami seperti dibuang. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya disampaikan dan dievaluasi. Jangan tiba-tiba diberhentikan,” katanya.
Mihra meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan pihak terkait tidak berhenti pada persoalan administratif.
Dia meminta tata kelola SPPG diperiksa secara menyeluruh, termasuk mekanisme perekrutan, evaluasi, pemberhentian relawan, serta penerapan standar operasional.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang kami salah, tunjukkan kesalahannya. Kalau ada evaluasi, lakukan secara terbuka, dan saya minta pihak BGN menindak tegas pihak mitra SPPG yang melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Menurut Mihra, persoalan tersebut bukan semata menyangkut dirinya. Dia berharap ada mekanisme yang jelas bagi para relawan yang bekerja di SPPG agar keputusan terkait pekerjaan tidak dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan.
Di sisi lain, belum diketahui apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan evaluasi internal tertentu di SPPG Desa Bara atau persoalan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Mitra Burhan Ahmad belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian Mihra maupun mekanisme evaluasi yang menjadi dasar keputusan tersebut. (*)












