Mataram, katada.id- Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid angkat bicara merespon tingginya Aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kinerjanya. Ia memahami bahwa tingginya ekspektasi masyarakat terhadap senator daerah merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, publik juga perlu memahami batas kewenangan yang dimiliki DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mirah mengatakan, banyak masyarakat berharap anggota DPD RI dapat menghadirkan program pembangunan maupun anggaran secara langsung ke daerah. Padahal, secara konstitusional, DPD RI tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun fungsi penganggaran yang dimiliki DPR RI.
“Saya memahami harapan masyarakat yang menginginkan hasil kerja nyata dari wakil daerah. Namun, kami juga memiliki keterbatasan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurut Mirah, posisi DPD RI berbeda dengan DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. DPD berfungsi kaya dia merupakan lembaga perwakilan daerah yang memberikan pertimbangan, pengawasan, dan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan nasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Ia menegaskan bahwa anggota DPD RI tidak memiliki akses langsung terhadap alokasi anggaran maupun pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah.
“DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menyalurkan anggaran sebagaimana yang sering dipersepsikan masyarakat. Peran kami lebih banyak memperjuangkan aspirasi daerah agar menjadi perhatian pemerintah pusat,” tegasnya.
Aspirasi Warga Dijemput Langsung
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Mirah menegaskan dirinya tetap aktif turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat NTB. Ia mengaku hampir setiap bulan melakukan kunjungan ke berbagai wilayah di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
Menurutnya, kehadiran langsung di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari tugas representasi seorang senator.
“Setiap kunjungan menjadi kesempatan untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pangan hingga pengembangan ekonomi daerah,” ujar dia.
Senator muda itu mengakui bahwa masih ada masyarakat yang menilai anggota DPD RI hanya terlihat saat momentum pemilu atau kampanye. Namun ia menegaskan aktivitas kunjungan daerah terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Luas Wilayah Jadi Tantangan
Ia juga menyoroti tantangan geografis NTB yang terdiri atas dua pulau besar dengan jumlah penduduk mencapai jutaan jiwa. Kondisi tersebut membuat empat senator NTB harus bekerja ekstra untuk menjangkau seluruh wilayah secara merata.
“Dapil NTB sangat luas. Tidak mungkin empat anggota DPD RI dapat menjangkau seluruh masyarakat dalam waktu bersamaan. Namun kami terus berupaya hadir dan mendengar kebutuhan masyarakat secara langsung,” katanya.
Mirah menambahkan, jumlah senator yang terbatas sering kali membuat sebagian masyarakat merasa belum tersentuh oleh kerja-kerja representasi DPD RI.
Meski demikian, ia memastikan seluruh anggota DPD RI asal NTB terus berupaya membawa berbagai persoalan daerah ke tingkat nasional agar memperoleh perhatian pemerintah pusat.
Fokus Memperjuangkan Kepentingan NTB
Saat ini Mirah tercatat sebagai anggota DPD RI periode 2024–2029 dengan fokus perhatian pada isu pembangunan daerah, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, energi, serta penguatan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan berbagai aspirasi yang diterima dari masyarakat NTB akan terus diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan yang dimiliki DPD RI.
“Walaupun sifatnya rekomendatif, kami akan terus mengawal kebutuhan daerah agar kebijakan pemerintah pusat semakin berpihak kepada masyarakat NTB,” ujarnya.
Menurut Mirah, pemahaman yang lebih utuh mengenai fungsi dan kewenangan DPD RI penting agar masyarakat dapat menilai kinerja lembaga negara secara proporsional sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah. (*)













