Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sasar Sektor Krusial, Pemkab KLU Resmi Ajukan Tiga Raperda Strategis Baru

×

Sasar Sektor Krusial, Pemkab KLU Resmi Ajukan Tiga Raperda Strategis Baru

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyoroti urgensi Raperda PSU seiring pesatnya bisnis properti lokal

Lombok Utara, Katada.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menyerahkan tiga draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD KLU dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).

Langkah taktis ini diambil eksekutif sebagai komitmen konstitusional untuk memperkuat payung hukum daerah di tiga sektor vital: tata kelola sosial, pembenahan aset perumahan, dan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga draf tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyoroti urgensi Raperda PSU seiring pesatnya bisnis properti lokal.

Data menunjukkan sekitar 1.000 unit rumah subsidi maupun non-subsidi telah berdiri di Gumi Dayan Gunung.

Namun, implementasinya belum optimal karena banyak pengembang yang belum menyerahkan aset PSU, seperti jaringan jalan, drainase, tempat ibadah, hingga tata kelola sampah, kepada pemerintah daerah.

Perumahan bukan sekadar urusan fisik, melainkan kebutuhan dasar papan yang strategis. Pengembang wajib menyerahkan PSU sesuai rencana tapak demi menjamin hak masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang sehat dan layak,” tegas Kusmalahadi.

Di sektor ekonomi, fokus utama eksekutif tertuju pada rencana ekstensifikasi usaha BUMD guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wabup secara terbuka mengakui performa plat merah milik daerah saat ini masih jauh dari kata memuaskan.

Melalui perubahan regulasi ini, kelembagaan PT Tata Tunaq Berkah (TTB) akan dirombak dan ditingkatkan kapasitasnya agar lebih lincah bermanuvisasi menangkap peluang bisnis.

Reformasi tata kelola ini ditargetkan mampu memulihkan kesehatan fiskal daerah dan memutus tren performa minim kontribusi dividen BUMD terhadap kas daerah. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *