Skandal Sembako PT Grand, Anak Buah Bupati Bima Tersangka Penipuan dan Jadi Buronan Polda NTB

0
Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id– Ketua Koperasi Anugrah Bima Sejahtera (ABS) Eka Hairani dan Direktur Perusahan Daerah Kabupaten Bima, (PD Wawo) Sudirman telah ditetapkan sebagai tersangka Penipuan oleh Polda NTB beberapa waktu lalu. Ketua koperasi ABS dan anak buah Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri ini diduga menipu PT Grand Pangan Sejahtera dalam kasus sembako puluhan miliar.

Eka dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan polisi yang diajukan PT Grand Pangan Sejahtera, melalui Asti Setia Utami pada Ditreskrimum Polda NTB Febuari tahun lalu. Polda NTB merespon itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada November 2021.

“Saudari Eka dan Saudara Sudirman telah kami tetapkan sebagai tersangka  Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 387 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan 13 April 2022,” ujar Kapolda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Tedi Rustiawan, dikutip dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan.

Kombes Tedi, menerangkan bahwa para tersangka tersebut telah dipanggil dua kali oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Panggilan pertama dilakukan 13 Mei 2022, dan pangilan kedua dilakukan 30 Juni 2022.

“Mereka mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas. Kini mereka adalah buronan Polda NTB. Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui Kabag Humas Setda Bima, Suryadin mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudirman merupakan kewenangan Aparat Penegakan Hukum. Dia menghimbau eks Dirut Perusda Bima untuk menghargai proses hukum yang berlangsung.

“Kita himbau oknum itu koperatif. Agar segera ada keputusan,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (18/8).

Suryadin menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan proses kasus yang menjerat pimpinan perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, skandal Sembako Rp.26 miliar dari PT Grand Pangan dipasok dari Jakarta ke Kabupaten Bima untuk menyokong Program Keluarga Harapan (PKH). Skandal ini sempat menghebohkan masyarakat Bima hingga sempat menyulut Bupati Bima naik pitam.

Kasus ini diseret ke ranah hukum bermula karena klausul pembayaran sembako yang tidak sesuai kontrak yang juga terindikasi perbuatan pidana. Imbasnya PT Grand tersebut dirugikan puluhan miliar.

Padahal barang berupa sembako yang nilainya mencapai 26 miliar itu telah dipasok dari Jakarta ke Bima. Informasi lainnya juga menyebutkan bahwa,  Pemkab Bima diduga terlibat skandal Sembako 26 Miliar ini. Bahkan, Bupati Bima dan adik kandungnya disebut-sebut terlibat oleh anggota DPRD Bima. (Sat).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here