Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sorot Kamera Unram dan KOHATI Mataram Desak Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

×

Sorot Kamera Unram dan KOHATI Mataram Desak Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id — Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) bersama Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram mendesak penguatan sistem pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan.

Desakan tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Membongkar Kekerasan Seksual di Balik Dinding Pesantren dan Lembaga Pendidikan” yang digelar pada Jumat (16/10).

Forum ini membahas persoalan kekerasan seksual, lemahnya pengawasan kelembagaan, serta pentingnya menjamin keamanan perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Sorot Kamera, Taufan, menegaskan penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum dan pemberian sanksi. Pencegahan, pengawasan lembaga pendidikan, dan perlindungan korban harus menjadi bagian integral dari kebijakan penanganan kasus.

Menurut dia, masih ada kemungkinan kasus kekerasan seksual yang belum terungkap karena korban takut melapor atau menghadapi tekanan sosial. Karena itu, kepentingan menjaga nama baik institusi tidak boleh mengesampingkan hak korban atas perlindungan dan keadilan.

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas,” menjadi salah satu penekanan dalam dialog yang mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi mahasiswa tersebut.

958 Pesantren di NTB Jadi Tantangan Pengawasan

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Dr. H. M. Ali Fikri, menyampaikan pentingnya memperkuat pengawasan dan penerapan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Dalam pemaparannya, ia menyebut terdapat 958 pondok pesantren yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Jumlah tersebut menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan santri memperoleh lingkungan belajar yang aman.

Upaya pencegahan, menurut dia, perlu ditopang penerapan regulasi, mekanisme pengaduan yang aman, edukasi kepada santri, serta koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum.

Diskusi juga menyoroti relasi kuasa antara pengasuh dan santri, ketimpangan gender, serta penyalahgunaan kepercayaan terhadap figur otoritas. Faktor-faktor tersebut dapat membuat korban kesulitan menolak tindakan yang tidak semestinya atau mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Pemulihan Korban Tak Cukup dengan Proses Hukum

Kepala Bidang Perlindungan Anak P3A Dinas Sosial Provinsi NTB, Lalu Juhamdi, mengatakan penanganan kekerasan seksual harus mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang dialami korban, termasuk keberlanjutan pendidikan mereka.

Menurut dia, perlindungan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum. Pendampingan, pemulihan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta jaminan agar korban dapat melanjutkan pendidikan juga perlu menjadi bagian dari penanganan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan pesantren, edukasi masyarakat, serta pendampingan bagi anak dan keluarga yang menghadapi persoalan kekerasan.

Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga menjadi salah satu instrumen untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi pendampingan korban melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, akademisi dan pemerhati perlindungan anak, Joko Jumadi, menilai kekerasan seksual tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual. Persoalan ini juga berkaitan dengan relasi kuasa, budaya, keterbatasan pemahaman mengenai hak anak, serta kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pendidikan.

Ia menyoroti tekanan sosial dan kekhawatiran terhadap reputasi lembaga yang dapat menjadi penghambat pengungkapan kasus. Karena itu, lembaga pendidikan perlu memperkuat standar perlindungan anak, kode etik pengasuh dan tenaga pendidik, sistem pengawasan, serta mekanisme pelaporan yang aman dan akuntabel.

Pembenahan tersebut, menurutnya, bukan untuk menyudutkan pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan, melainkan memastikan seluruh peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang aman.

KOHATI HMI Dorong Evaluasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Mataram menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, termasuk meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Evaluasi regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan agar kebijakan daerah tetap relevan dengan kebutuhan perlindungan korban dan perkembangan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

KOHATI juga mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi, pemahaman tentang batasan tubuh dan hak anak, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual sejak dini dengan pendekatan yang sesuai usia dan lingkungan pendidikan.

Selain itu, organisasi tersebut menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses di lembaga pendidikan. Informasi mengenai layanan bantuan pemerintah juga perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan wilayah terpencil.

Rekomendasi lainnya meliputi koordinasi lintas sektor, perlindungan identitas korban, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban lembaga pendidikan.

Melalui dialog publik ini, Sorot Kamera FHISIP Unram dan KOHATI HMI Cabang Mataram mendorong pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Forum tersebut menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam setiap proses penanganan. Menjaga nama baik lembaga tidak boleh mengesampingkan hak anak atas keselamatan, pemulihan, pendidikan, dan keadilan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *