Bima, katada.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial FH (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram.
Pengungkapan itu dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Penindakan berlangsung di dua lokasi, yakni rumah FH di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, dan rumah seorang perempuan berinisial SR di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpasai, Kecamatan Lambu.
“Setelah menerima informasi dan dilakukan pendalaman hingga diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak melakukan upaya penindakan di lokasi yang telah ditentukan,” jelas IPTU Iman.
Setibanya di rumah FH, petugas mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dari masyarakat setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Dua paket ditemukan di tangan FH, sembilan paket dibungkus menggunakan tisu, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna merah, dua pipet sendok, satu tabung kaca, satu bungkus rokok Sampoerna Avolution, dua lembar tisu, dua telepon seluler merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, FH mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR,” ungkapnya.
Menindaklanjuti keterangan FH, petugas kemudian mendatangi rumah SR di Desa Naru, Kecamatan Sape. Namun, SR tidak berada di rumah saat petugas tiba.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
FH bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas IPTU Iman. (*)












