Lombok Tengah, katada.id – Polresta Lombok Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pimpinan pondok pesantren berinisial DAH. Ia dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik mengetahui DAH berada di luar negeri. Terlapor juga belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, visum, serta mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara,” kata Punguan saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan visum terhadap korban. Penyidik juga meminta laporan hasil penelitian sosial terhadap korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Tak hanya memeriksa saksi dan korban, penyidik turut mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Salah satunya buku tamu dari salah satu hotel yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara.
“Selain itu, penyidik mengamankan buku tamu salah satu hotel yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara serta melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali,” terang Punguan.
Setelah melakukan dua kali pemanggilan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memperoleh data paspor dan data perlintasan terlapor.
Dari hasil koordinasi tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa DAH diketahui berada di luar negeri. Karena keberadaannya di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, polisi kemudian menerbitkan DPO.
“Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, Polresta Lombok Tengah telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Punguan menegaskan proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik akan melanjutkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penerbitan DPO tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam proses penanganan perkara. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih dalam proses penyidikan.
DAH dalam perkara tersebut masih berstatus terlapor. Penetapan bersalah terhadap seseorang hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












