Dompu, katada.id – Sikap Wakil Bupati (Wabup) Dompu, Syirajuddin yang meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD saat agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah memicu polemik berkepanjangan.
Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan menilai tindakan tersebut tidak etis dan mencederai lembaga legislatif. Ia menyebut langkah Syirajuddin sebagai bentuk manuver yang tidak patut dalam tata kelola pemerintahan.
“Apa yang dilakukan Saudara Syirajuddin melanggar etik, penuh intrik, pola dan manuver. Mental oposisi tidak bisa dibawa ke ranah pemerintahan,” kata Kurnia, Senin (30/3/2026).
Ia merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 64 yang mewajibkan wakil kepala daerah menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus dan berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juga mengatur tata tertib DPRD, termasuk mekanisme rapat dan pengambilan keputusan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Kurnia menegaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan hingga menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Atas sikap saudara Syirajuddin yang melecehkan lembaga DPRD, kami bisa saja menggunakan kewenangan kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengalaman pribadinya selama tiga periode menjadi anggota DPRD. Menurut dia, belum pernah ditemukan sikap pimpinan daerah yang meninggalkan forum resmi tanpa mekanisme yang semestinya. “Belum pernah saya menemukan sikap liar seperti yang ditunjukkan,” katanya.
Peristiwa yang dipersoalkan, menurut Kurnia, terjadi pada 11 November 2025, saat agenda resmi penyampaian Raperda usulan pemerintah kepada DPRD, bukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) seperti yang disebutkan Syirajuddin.
“Substansinya penyerahan draf Raperda usulan pemerintah kepada DPRD. Tanpa nota pengantar pun tidak masalah. Sangat aneh kalau objek kerja pemerintah justru dicederai oleh pemerintah sendiri,” ujarnya.
Kurnia juga menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap agenda resmi daerah. Ia menegaskan DPRD bukan bawahan eksekutif. “Tidak bisa seenaknya meninggalkan ruangan tanpa permisi dan tanpa menghargai kami,” kata dia.
Menurut Kurnia, prosedur yang semestinya dilakukan adalah tetap berada di tempat dan menyampaikan kondisi kepada pimpinan DPRD, agar kemudian diputuskan bersama apakah rapat diskors. Namun saat itu, DPRD tetap melanjutkan paripurna dengan meminta Sekretaris Daerah hadir mewakili pemerintah.
Sebelumnya, Wabup Dompu Syirajuddin memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut peristiwa tersebut merupakan kejadian lama, tepatnya 17 Oktober 2025, dan mempertanyakan motif kembali viralnya video rapat tersebut.
“Apa motif di balik viralnya video lama ini? Ini namanya penzaliman,” kata Syirajuddin saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Maret.
Menurut dia, saat itu agenda rapat adalah pembahasan KUA-PPAS, bukan penyampaian Raperda. Ia mengaku meninggalkan ruangan karena persoalan teknis terkait ketidaksiapan dokumen.
“Penyampaiannya tidak bisa dikarang-karang seperti pidato. Harus pasti dan akurat. Saat itu saya dalam situasi sulit karena dokumen tidak siap,” ujarnya.
Ia menegaskan kepergiannya tidak mengganggu jalannya rapat karena agenda tetap dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Dompu. Syirajuddin juga membantah telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kalau itu yang dituduh, lihat konteksnya dulu. Saya tahu PP itu,” katanya.
Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menyiapkan dokumen negara, terutama yang menyangkut kepentingan publik. (*)












