Mataram, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan IQ (46). Wanita asal Monjok, Kota Mataram ini diduga melakukan eksploitasi terhadap anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagi di salah satu kafe karaoke di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, IQ sudah beberapa pekan ini menjadi buruan. Karena saat penggerebekan di kafe karaoke tersebut, ia diperkirakan kabur.
’’IQ diamankan di rumahnya,’’ katanya didampingi Waka Polresta, AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Razia Kafe di Lombok, 6 Wanita Seksi Pemandu Lagu Diangkut, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Ia menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di kafe tersebut. Anggota menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan awal Maret lalu.
’’Memang benar di lokasi tersebut terdapat pekerja perempuan yang masih di bawah umur,’’ jelasnya.
Sebagian besar pekerja masih usia pelajar SMA. Mereka dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang ke kafe untuk minum-minum minuman beralkohol.
Baca Juga: Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Salon di NTB, Polisi Temukan Pasangan tanpa Busana di Kamar
“Kami amankan juga satu orang konsumen dan empat pemandu lagu yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Empat perempuan usia pelajar yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu, yakni RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17). ’’Korbannya ada yang dari Kota Mataram dan Lombok Barat,’’ ujarnya.
Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. ’’Kenyataannya, mereka malah dipekerjakan untuk menemani tamu pria di kafe tersebut dengan upah Rp50 ribu tiap kali menemani tamu,’’ beber Kapolresta.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan uang Rp500 ribu, delapan lembar nota pembayaran, dua buku nota, serta dua buah handphone.
Tersangka IQ disangkakan dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (aw)