Kota Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bima telah melimpahkan berkas perkara Boymin ke Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (7/11/2022). Perkara anggota DPRD Bima aktif ini teregister dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman menerangkan, perkara BM (Boymin, red) sudah didaftarkan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Mataram. “Sudah dilimpahkan tadi berkas perkaranya” ujarnya dihubungi wartawan.
Ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar. Pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor. “Jadwal sidangnya belum keluar. Kami masih tunggu pemberitahuan dari pengadilan,” ujarnya.
Sementara, tersangka Boymin telah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. Ia dipindahkan penahanan dari Bima menuju Lapas sejak Sabtu (29/10/2022) untuk memudahkan proses persidangan nantinya. “Agenda perdana sidang nanti adalah pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Kader Partai Gerindra diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun sebesar Rp1,44 miliar.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sebesar Rp862 juta. (ain)