Mataram, katada.id – Keputusan Polresta Mataram menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap BE di Sunset Land, Kota Mataram, menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat para tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan dan ditangkap dengan upaya keras oleh tim Buser.
Kasus ini bermula saat BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk mencari makan di Sunset Land. Namun, setibanya di lokasi, BE justru dikeroyok oleh tersangka S dan empat orang lainnya.
Ia dipukul, ditendang, dan bahkan dibawa ke kantor debt collector PT LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, tempat tersangka S bekerja. Di sana, korban kembali mengalami kekerasan hingga mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah lima bulan pencarian, empat tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025. Namun, penahanan mereka justru ditangguhkan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Kuasa hukum korban, Irpan Suriadiata menyatakan keprihatinannya atas penangguhan ini. “Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ujarnya, Senin (31/3).
Ia menilai alasan yang digunakan penyidik dalam menangguhkan penahanan tidak bisa diterima, mengingat sejak awal para tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” tegasnya.
Kekecewaan juga disampaikan oleh pihak keluarga korban. Mereka mengaku terkejut mengetahui para tersangka bebas menjelang Lebaran.
“Yang kita kaget, sowan ke rumah mertua tiba-tiba dihadapkan dengan pertanyaan status Bandi yang bebas bisa Lebaran dengan keluarga. Kita jadi malu, dikira sudah damai,” ungkap Bukran.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Plh. Kanit Pidum Polresta Mataram Iptu M. Taufik mengatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP.
“Ada beberapa hal menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan pengajuan tersebut, seperti permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka yang diatur dalam KUHAP, proses hukum tetap lanjut berjalan, kepentingan pemeriksaan sudah selesai, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta ada keyakinan tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan,” jelasnya. (red)