Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran Sabu 30,73 Gram di Masbagik

×

Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran Sabu 30,73 Gram di Masbagik

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu inisial MA saat diamankan polisi.

Lombok Timur, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu malam (11/6), tim opsnal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 30,73 gram dalam sebuah penggerebekan di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria berinisial MA.

Example 300x600

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya,” ujar Iptu Fedy dalam keterangannya pada Jumat (13/6).

Saat digeledah, MA kedapatan menyimpan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumahnya menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam tisu, satu timbangan digital, alat isap (bong), beberapa klip kosong, korek api, gunting, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Seluruh proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, yakni Kepala Wilayah dan Ketua RT, guna menjamin transparansi hukum.

Dalam interogasi awal, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama “Man Pendek”, warga Desa Gereneng. Ia juga diketahui telah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Masbagik dan sekitarnya.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Fedy.

Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *