Sumbawa, katada.id – Anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa menggerebek kos-kosan di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Selasa (24/6).
Seorang pria berinisial H (34), warga Batam, ditangkap saat bersama barang bukti seberat 198,11 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.
”Kami terima laporan dari masyarakat, dan setelah penyelidikan, kami langsung lakukan penggerebekan. Tersangka tidak bisa melarikan diri,” kata Kasatresnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, Rabu (25/6).
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya langsung dari Pekanbaru, Riau. Hal ini menambah kecurigaan polisi bahwa H terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
”Pelaku mengaku membawa sabu dari Pekanbaru. Ini menunjukkan adanya jaringan besar yang beroperasi antarprovinsi,” ujar Harirustaman.
Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik pembungkus dan satu unit ponsel Android dari tangan H.
Kini, H bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan H dalam jaringan narkoba berskala besar yang menggunakan Sumbawa sebagai jalur transit.
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tandas Harirustaman. (red)