Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jaksa Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekda Lombok Tengah Terkait Kasus Korupsi Dump Truck DLH

×

Jaksa Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekda Lombok Tengah Terkait Kasus Korupsi Dump Truck DLH

Sebarkan artikel ini
Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya. (Istimewa)

Lombok Tengah, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah masih mendalami dugaan korupsi pengadaan dump truck di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk melengkapi alat bukti, penyidik memanggil Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya sebagai saksi.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (30/4/2026) itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

“Ya, tidak hadir (panggilan sebelumnya). Kita agendakan panggil ulang,” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, Jumat (1/5/2026).

Firman dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aspek penganggaran dalam proyek tersebut. Meski begitu, pihak kejaksaan belum memastikan jadwal pemanggilan ulang.

“Nanti akan dikonfirmasi lagi untuk memastikan kehadirannya pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Terkait alasan ketidakhadiran Sekda yang disebut baru pulang dari luar daerah dan mengikuti rapat persiapan MTQ bersama Pemprov NTB, Alfa mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu,” ucapnya.

Alfa menegaskan, penanganan perkara ini masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

“Kami mohon semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk memperkuat alat bukti.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan kendaraan dump truck oleh DLH Loteng pada 2021, yang saat itu diproyeksikan untuk mendukung penanganan sampah saat ajang MotoGP di Mandalika.

Berdasarkan data LPSE Lombok Tengah, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp 5,4 miliar, dengan nilai penawaran pemenang sebesar Rp 5,122 miliar.

Namun pada Maret 2025, muncul laporan dugaan korupsi dalam proses pengadaan. Kejari Loteng kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, diduga terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan.

Proyek tersebut mencakup pengadaan dump truck dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut serta dump truck untuk Kecamatan Praya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *