Bima, katada.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menarik dana senilai Rp 1.353.654.050 dari tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penarikan dilakukan setelah ketiga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dijatuhi sanksi karena diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Tiga SPPG yang dikenai sanksi yakni SPPG Mande di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, SPPG Bugis III di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dan SPPG Sai di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
SPPG Sai diketahui berada di bawah naungan Yayasan Rindu Younging City, yayasan yang dikelola anak seorang anggota DPRD NTB.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Utama BGN, Dr. Lili Khamiliyah.
Dalam surat tersebut, BGN meminta bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menonaktifkan user maker dan approval pada rekening virtual account milik SPPG yang dikenai sanksi.
Setelah rekening dinonaktifkan, bank diminta melakukan rekonsiliasi saldo sebelum seluruh dana disetorkan ke kas negara.
Adapun rincian dana yang ditarik yakni:
– SPPG Sai, Kecamatan Soromandi: Rp 459.974.000, disuspend sejak 15 Maret 2026 selama 130 hari.
– SPPG Bugis III, Kecamatan Sape: Rp 449.943.600, disuspend sejak 11 Maret 2026 selama 134 hari.
– SPPG Mande, Kecamatan Mpunda: Rp 443.736.450, disuspend sejak 17 Maret 2026 selama 128 hari.
Total dana dari ketiga SPPG tersebut mencapai Rp 1.353.654.050.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani mengatakan, pelanggaran yang ditemukan pada ketiga dapur tersebut umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat dan bukan termasuk pelanggaran berat.
“Tidak terlalu berat sebenarnya itu. Terkait masalah menu yang minimalis dan sebagainya,” kata Fathul sebelumnya.
Meski demikian, Fathul menegaskan sanksi tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola dapur MBG di NTB agar menjalankan program sesuai standar yang ditetapkan BGN.
“Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh mitra yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), hingga relawan untuk mematuhi regulasi terbaru terkait operasional dapur MBG.
Menurut Fathul, dapur MBG tidak diperbolehkan menggunakan barang bersubsidi, seperti elpiji 3 kilogram maupun minyak goreng Minyakita.
“Penggunaan elpiji bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya. (*)












