Scroll untuk baca artikel
Daerah

BPR NTB Menuju Syariah, Gubernur Iqbal Bidik Pembiayaan hingga Usaha Ultra Mikro

×

BPR NTB Menuju Syariah, Gubernur Iqbal Bidik Pembiayaan hingga Usaha Ultra Mikro

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTB bersama Direktur Utama PT BPR NTB (Istimewa)

Mataram katada.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah.

Target itu diproyeksikan rampung pada akhir 2026. Transformasi ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk usaha ultra mikro.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, setelah konversi BPR NTB selesai, seluruh lembaga jasa keuangan di bawah naungan pemerintah provinsi akan berbasis syariah pada 2027.

Ekosistem tersebut mencakup Bank NTB Syariah, Jamkrida yang telah berbasis syariah, dan BPR NTB Syariah.

“Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat semuanya sudah lengkap syariah,” ujar Iqbal di Mataram, Rabu (14/10/2026).

Menurut Miq Iqbal, pengembangan keuangan syariah sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat NTB. Ia juga meyakini sistem tersebut memiliki prospek dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi melalui prinsip dan mekanisme pembiayaan yang menjadi landasan hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Namun, bagi pemerintah daerah, perubahan sistem perbankan tersebut bukan tujuan akhir. Tantangan utamanya adalah memastikan lembaga keuangan milik daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui pembiayaan produktif yang menjangkau kelompok usaha kecil.

“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya. Karena itu, mereka nanti akan lebih fokus ke ritel, lebih fokus pada pinjaman-pinjaman produktif. Terutama pinjaman produktif ke UMKM, ke mikro, dan ultra mikro,” tegasnya.

Fokus tersebut menempatkan usaha mikro dan ultra mikro sebagai salah satu sasaran penting dalam pengembangan bisnis BPR NTB Syariah. Kelompok usaha ini membutuhkan akses pembiayaan formal untuk menopang modal kerja, menjaga keberlangsungan usaha, dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

Pemprov NTB juga mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperluas alternatif pinjaman yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan tersedianya akses pembiayaan formal, masyarakat diharapkan tidak bergantung pada pinjaman ilegal maupun praktik rentenir yang berpotensi membebani ekonomi rumah tangga.

Segmen Bank NTB Syariah dan BPR Dipisahkan

Untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus menghindari persaingan antarlembaga keuangan milik daerah, Pemprov NTB telah merancang pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah.

Bank NTB Syariah akan menyasar segmen mikro ke atas. Sementara itu, BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.

Pembagian ini dirancang agar kedua lembaga memiliki sasaran pasar yang lebih jelas dan saling melengkapi. Dengan demikian, BPR NTB Syariah diharapkan dapat memperkuat pelayanan pembiayaan bagi pelaku usaha berskala kecil yang membutuhkan akses terhadap layanan keuangan formal.

Pembagian juga diterapkan pada layanan perbankan bagi kelompok pegawai pemerintah. Menurut Iqbal, layanan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dikelola Bank NTB Syariah, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan kepada BPR NTB Syariah.

Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan bisnis lembaga keuangan daerah agar layanan dan sasaran nasabah dapat dibagi secara lebih terarah.

Bank NTB Syariah dan BPR Disiapkan Terintegrasi

Dalam jangka panjang, Pemprov NTB juga merencanakan integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan atau holding company.

Skema tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas strategi bisnis, serta meningkatkan efisiensi investasi teknologi informasi.

Melalui integrasi ini, kedua lembaga diharapkan dapat bekerja secara saling melengkapi, baik dalam pelayanan perbankan maupun pembiayaan produktif bagi kelompok usaha dengan karakteristik dan kebutuhan berbeda.

Meski demikian, keberhasilan transformasi keuangan syariah di NTB tidak cukup diukur dari perubahan status kelembagaan. Perluasan akses pembiayaan harus diikuti tata kelola yang sehat, penyaluran pinjaman yang bertanggung jawab, serta kemampuan lembaga keuangan menjangkau pelaku usaha yang selama ini menghadapi keterbatasan akses permodalan.

Bagi UMKM, khususnya usaha mikro dan ultra mikro, manfaat kebijakan tersebut pada akhirnya ditentukan oleh kemudahan mengakses pembiayaan, kesesuaian skema pinjaman dengan kemampuan usaha, serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi produktif.

Dengan target konversi BPR NTB pada akhir 2026 dan integrasi ekosistem keuangan syariah pada 2027, Pemprov NTB menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada struktur kelembagaan, tetapi benar-benar memperluas akses modal dan menggerakkan ekonomi masyarakat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *