Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Sodomi 10 Santri, Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Ditangkap Polisi

×

Diduga Sodomi 10 Santri, Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebanyak 10 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Belo diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh pimpinan dan seorang guru di lembaga pendidikan tersebut.

Para korban diketahui berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bima, meliputi Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Rata-rata korban yang teridentifikasi masih berstatus sebagai pelajar aktif di bangku kelas 7 hingga kelas 9.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diringkus dan diamankan di Mapolres Kabupaten Bima sejak 9 Mei 2026. Keduanya adalah RS (50), pimpinan Ponpes yang berdomisili di pesantren tersebut, serta SY, seorang guru yang berasal dari Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat ini diduga dilancarkan pelaku memanfaatkan situasi saat para santri tengah tertidur lelap di dalam asrama.

Dugaan tindakan pelecehan tersebut disinyalir telah berlangsung lama dan dilakukan secara berulang-ulang.

Modus serupa juga dilakukan oleh terduga pelaku SY. Praktik menyimpang ini bahkan disinyalir telah terjadi selama bertahun-tahun. Selama ini, mayoritas korban memilih untuk bungkam karena diselimuti rasa takut dan trauma mendalam.

Kasus yang mengiris hati ini akhirnya mulai terkuak setelah beberapa korban memberanikan diri untuk mengadu dan bercerita kepada orang tua mereka. Pengakuan awal ini menjadi pemantik bagi korban lainnya untuk ikut bersuara dan mengakui pengalaman traumatis yang mereka alami setelah saling berbagi cerita.

Kanit PPA Polres Kabupaten Bima, Mahfuddin membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual massal tersebut. Ia menegaskan kedua terduga pelaku kini tengah menjalani proses hukum intensif.

“Sekarang kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sedang diproses,” ujar Mahfuddin kepada wartawan.

Ia juga menegaskan dan membantah rumor yang beredar bahwa kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

“Kasus ini tetap diproses dan akan diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian saat ini memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis para santri yang menjadi korban. Polres Bima berencana mendatangkan psikolog khusus untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.

Senada dengan kepolisian, Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar mengungkapkan, kasus ini sebenarnya mulai terendus sejak April 2026 lalu berkat pengakuan berantai dari para korban kepada keluarga.

“Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita,” kata Umar, Jumat (29/5/2026).

Saat ini, UPT PPA Kabupaten Bima tengah bergerak melakukan pendampingan komprehensif, mulai dari pemulihan fisik, mental, psikologis, hingga spiritual para korban. Langkah ini dinilai krusial agar trauma masa lalu tidak merusak masa depan anak-anak tersebut.

“Kami harap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” kunci Umar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *