Dijerat Pasal Pemerasan, Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim Terancam 20 Tahun Penjara 

0
Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim saat memperlihatkan uang dalam plastik warna merah saat OTT, Rabu (11/12). (Dok Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menyangkakan Ahmad Muslim dengan pasal pemerasan. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengadaan bahan bangunan proyek SMKN 3 Mataram.

“AM (Ahmad Muslim, red) dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili kepada wartawan, Jumat (13/12).

Pasal 12 huruf (e) berbunyi; Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalami Aliran Uang ke Kadis Dikbud

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menyelidiki peran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabid SMK Ahmad Muslim.

Polisi juga menelusuri aliran uang ke pihak lain, termasuk ke Aidy Furqan. “Masih pendalaman untuk Kadis Dikbud,” ungkap Regi.

Ia menegaskan bahwa penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi apakah ada peran orang lain yang terlibat dalam kasus ini. “Ini akan kami kembangkan dulu,” jelasnya.

Ditanya mengenai pemeriksaan Aidy Furqan, Regi belum bisa memastikannya. Namun jika keterangannya dibutuhkan, maka penyidik akan memanggilnya. “Ini masih proses,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu sore (11/12).

Dalam OTT yang berlangsung di Dinas Dikbud NTB, anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan uang tunai Rp 50 juta. Uang pecahan Rp 50 ribu itu diduga diterima dari supplier bahan bangunan. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here