Bima, katada.id — Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan postur pendapatan daerah mencapai Rp2,15 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, S.H. Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas perubahan postur anggaran hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Bima 2026 ditetapkan sebesar Rp2,15 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp5,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp293,71 miliar.
Bupati Ady Mahyudi mengatakan, perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD murni 2026.
Menurut dia, penggunaan anggaran pada perubahan APBD difokuskan pada enam prioritas pembangunan daerah.
Prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan; penguatan infrastruktur dasar daerah; peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah serta pengendalian inflasi daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memprioritaskan pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
“Perubahan APBD ini tetap diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026,” ujar Ady dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, S.E., para asisten, kepala perangkat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (*)












