Lombok Utara, Katada.id – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar paripurna jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD KLU, terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada saat Sidang Paripurna DPRD KLU, Rabu (24/1/2024). Jawaban kepala daerah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU Artadi, dan disaksikan para anggota dewan lainnya. Turut hadir, perwakilan anggota Forkopimda KLU, Sekretaris Daerah (Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi, para Kepala OPD serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR menjelaskan, ketiga buah Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang penyelenggaraan reklame dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh KLU.
“Gabungan fraksi-fraksi dewan telah menyetujui dan sepakat bahwa ketiga Raperda tersebut dapat dibahas dan dikaji lebih lanjut pada, kemudian dibahas dalam internal DPRD KLU, serta selanjutnya membentuk Pansus,” jelas Danny.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, adanya beberapa pertanyaan, saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan reklame, bahwa implementasi penyelenggaraan reklame pada dasarnya bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari reklame yang di pasang di wilayah KLU.
“Berdasarkan data yang ada, dari target pajak reklame pada tahun 2023 sebesar Rp 250 juta, diperoleh total pajak reklame yang masuk sebesar Rp 286 juta,”bebernya.
Sementara itu, saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh gabungan fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN terkait tata letak reklame atau billboard. Pada prinsipnya pemasangan tersebut nantinya akan disesuaikam dengan RTRW KLU, sehingga tidak mengganggu keindahan jalan dan lingkungan wilayah.
“Termasuk dalam nantinya Pemda berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan reklame ilegal,” sambungnya.
Terkait dengan pertanyaan dari gabungan fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Pemda KLU serius dalam melakukan penanganan terhadap perumahan dan kawasan permukin kumuh. Sebab itu, melalui Raperda yang dibuat nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di KLU.
“Adapun kangkah-langkah konkret yang telah dilaksanakan Pemda sebagai upaya serius dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah pembangunan RTLH melalui program yang anggaran dialokasikan setiap tahun,” jelasnya.
“Selain itu juga melalui program sarana, prasarana dan utilitas hukum yang juga dilaksanakan untuk mengurangi kawasan kumuh yang ada di daerah,” imbuhnya.
Selanjutny,a terhadap pertanyaan gabungan fraksi PKB dan PBK terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, Pemda tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Rumah Tahan Gempa (RTG) melalui dana pusat BNPB.
Di samping itu, Pemda telah mengusulkan melalui BP2P (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan) agar diselesaikan melalui program penanganan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) berupa bantuan stimulan perumahan swadaya (BPSP) yang tiap tahun digulirkan ke daerah.
“Saat ini Pemda telah memiliki aplikasi E-RTLH untuk mengetahui data rumah kumuh tidak layak huni secara berkala, adapun jumlah RTLH pada masing-masing desa yang ada di KLU sampai dengan saat ini berjumlah 5.128 rumah,” tandasnya. (Ham)