DPRD KLU Minta Pemda Segera Buatkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Tiga Gili

0
HEARING: Suasana hearing Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan di ruang sidang DPRD KLU, Senin (6/5)

Lombok Utara, Katada.id- Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Artadi memfasilitasi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan melakukan hearing di ruang sidang DPRD KLU, Senin (6/5). Asosiasi ini meminta agar di Gili Trawangan diberikan izin untuk penyewaan sepeda listrik.

“Yang datang tadi adalah dari Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan, mereka minta supaya di izinkan kaitanya dengan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan,” bebernya usai hearing.

Menurut Artadi, permintaan asosiasi tersebut sudah berdasar. Penggunaan sepeda listrik ini sudah tertuang di Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub).

Dalam Permenhub tersebut tidak ada larangan penggunaan sepeda listrik di Gili Trawangan. Sebab yang diizinkan merupakan jenis kendaraan tertentu yang bebas polusi.

“Sedangkan kendaraan listrik ini, beda dia dengan kendaraan bermotor, Karena sepeda listrik ini tidak ada polusi,” sambungnya.

Politisi Gerindra ini membeberkan, dalam keputusan hearing pihaknya meminta kepada OPD terkait agar secara membuatkan regulasi penggunaan kendaraan sepeda listrik. Tujuannya agar asosiasi ini memiliki dasar hukum dalam rangka penggunaan sepeda listrik, bahkan menyewakannya.

“Tergantung nanti keputusan daerah nanti, apakah menggunakan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup)nanti, karena  kalau mau lebih cepat ya pakai Perbup saja,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar masyarakat dalam asosiasi ini bisa diakomodir. Sebab jika tidak diakomodir maka akan muncul kerugian buat mereka, terlebih masyarakat tersebut sudah lama melakukan usahanya ini.

“Tiba-tiba dihentikan seperti ini, tentunya ini menjadi kerugian bagi merekalah,” kata Artadi.

“Kalau kita mendukung ini, sepeda kayuh boleh, sepeda listrik juga boleh selama ada aturan yang mengatur,” imbuhnya.

Dirinya juga sepakat bahwa keberadaan kendaraan penunjang Gili Trawangan seperti Cidomo, sepeda kayuh maupun sepeda listrik harus dibatasi jumlahnya. Hal itu mengingat Gili Trawangan merupakan pulau yang kecil.

“Kalau sepeda kayuh sesuai dengan aturan daerah kurang lebih sekitar 160 titik jadi per satu titik hanya 15 maka akan ada sekitar 2.400 unit sepeda yang boleh di sana, sedangkan sepeda sekitar 7.000-an, maka ini menjadi tugas bersama untuk menyelesaikan ini,” tandasnya.

Sementara itu Asisten I Setda Lombok Utara Atmaja Gumbara SP mengatakan, aspirasi dari Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan sudah ditampung. Hal tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan.

“Soal Perda atau Perbup nanti ya. Saya mau lapor ke Pak Sekda dulu,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan Budi Handoyo berharap agar Perda atau Perbup tentang Sepeda Listrik di Gili Trawangan segera disahkan.

“Wisatawan yang datang ke Gili Trawangan kan maunya happy, santai, jadinya keberadaan sepeda listrik ini sangat diharapkan bagi wisatawan,” ujarnya.

Dikatakannya, keberadaan sepeda listrik bukanlah untuk mematikan keberadaan sepeda kayuh, melainkan sebagai alternatif lain. Namun keduanya harus dibuatkan payung hukum sehingga keberadaan alat transportasi ini legal di mata hukum.

“Kita hanya mau dibuatkan aturan sehingga legal di mata hukum. Kasihan juga teman-teman anggota yang sudah menghabiskan modal untuk penyediaan sepeda listrik ini,” bebernya.

Sementara terkait retribusi, pihaknya siap untuk mengikuti aturan yang berlaku. Sama halnya dengan retribusi yang diterapkan kepada sepeda kayuh maupun cidomo di Gili Trawangan.

“Kami siap patuh, berapa nantinya retribusi yang dikenakan. Kami siap, yang penting ada aturan yang mengatur itu semua,” pungkasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here