Lombok Utara, Katada.id — Sembilan tahun berlalu pascagempa dahsyat 2018, penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) rupanya belum sepenuhnya tuntas.
Menyadari keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengisyaratkan langkah taktis dengan kembali menggedor pintu pemerintah pusat demi menuntaskan hak hunian ribuan warga terdampak.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri dalam sidang paripurna DPRD KLU, Senin (8/6/2026), menegaskan bahwa penanganan sisa rumah rusak ini mustahil diselesaikan secara mandiri oleh kas daerah.
Dibutuhkan sokongan dana segar berskala besar dari lintas instansi pusat maupun lembaga non-pemerintah (NGO).
Menjawab cercaan pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD KLU, Wabup menyatakan bahwa langkah awal yang kini dikebut eksekutif adalah melakukan pembersihan data (data cleansing) di lapangan agar sinkron dengan aturan penanggulangan bencana nasional.
“Pemda segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data rumah rusak berat, sedang, dan ringan melalui koordinasi ketat antara BPBD, Dinas PUPRPKP, hingga pemerintah desa. Data yang akurat dan transparan ini menjadi modal utama kami untuk mengajukan kembali permohonan bantuan anggaran ke BNPB dan Kementerian PKP RI,” jelas Kusmalahadi.
Kusmalahadi memaparkan, lambatnya penyelesaian sisa hunian ini memaksa sebagian warga masih bertahan di rumah sementara yang kondisinya kian memprihatinkan.
Demi mempercepat penanganan dampak sosial semacam ini ke depan, eksekutif juga menyodorkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Masa Sidang II tahun 2026.
Melalui perda inisiatif ini, pemda nantinya memiliki wewenang lebih luas dalam mengelola data jaminan sosial, menggerakkan sarana darurat, hingga mengawasi akuntabilitas penyaluran bantuan publik secara cepat dan tepat sasaran saat krisis melanda Gumi Dayan Gunung. (ham)












