Giliran Mahasiswa Soromandi Menolak Opsi KPU Bima Gabungkan Dapil dan Pengurangan Kursi DPRD Dapil III 

0
Himsi Mataram menolak rencana KPU Bima menggabungkan Dapil II dan III serta pengurangan kursi Dapil III.

Mataram, katada.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Ada tiga rancangan penataan dapil atau alokasi kursi yang dibuat KPU. Yaitu, pengurangan dan penambahan kursi di sejumlah dapil, pengurangan dan penambahan dapil, dan pemekaran dapil.

Ketua Himpunan Mahasiswa Soromandi (HIMSI) Mataram, Liana menilai, tiga opsi penataan dapil dan alokasi kursi sangat merugikan Dapil III. Selain pengurangan kursi dari 6 kursi, KPU menyisihkan juga pencanangan yang melukai demokrasi, yakni penggabungan Dapil II dan III.

“Kami mempertanyakan opsi ini. Misalnya pada opsi pertama dan kedua, Dapil III menjadi korbannya. Dari 6 kursi dikurangi menjadi 5 kursi. Parahnya lagi, pada opsi ketiga, Dapil II dan III akan digabung. Ini penjajahan demokrasi,” tuding perempuan asal Wadukopa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ini, Sabtu (26/11/2022).

Ia menegaskan, pencanangan ini sangat tidak berpihak pada masyarakat Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora yang tergabung di Dapil III. Meski belum ditetapkan, tetapi opsi yang ditawarkan KPU ini telah merusak tatanan demokrasi. “Jika begini opsinya, demokrasi bukannya semakin maju, malah sebaliknya demokrasi kian mundur,” kritisnya.

Ia mengingatkan, pemekaran dapil pada Pemilu 2019 tujuannya agar pembangunan merata. Karena selama ini wilayah Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora dianaktirikan dan sangat jarang disentuh kebijakan pemerintah.

“Dengan adanya pokir dewan, jalan tani dibuka, gang-gang ditata, jalan rusak diperbaiki dan lainnya. Kan ini maksud pemekaran dapil 2019 lalu,” ujarnya.

Liana tidak menghendaki adanya perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi dewan seperti yang diinginkan KPU Bima. Karena itu, ia mendesak KPU agar tidak mengurangi alokasi kursi Dapil III dan menggabungkan dengan Dapil III.

Komposisi dapil dan alokasi kursi harus tetap merujuk pada Pemilu 2019 lalu. “Saya ajak, semua warga Dapil III untuk bersuara. Serentak menolak pencanangan dapil dan alokasi kursi oleh KPU,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bima menerbitkan Pengumuman Nomor : 739/PP.04.1-Pu/5206/2/2022 tertanggal 23 November. Pengumuman berisi pencanangan dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 ditandatangani Ketua KPU Bima, Imran.

”Pengumuman ini untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat,” ungkap dikutip dari pengumuman tersebut.

Imran menerangkan, terhadap rancangan tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan sejak tanggal 23 November hingga tanggal 6 Desember mendatang.

“Tanggapan bisa dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Bima. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/ partai politik, atau identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik bagi perorangan,’’ jelasnya,” tandasnya.

Pada komposisi Pemilu 2019, ada 6 dapil dengan jumlah 45 kursi dewan. Terdiri dari, Dapil 1 meliputi Kecamatan Monta, Parado dan Woha dengan 9 kursi. Dapil 2 meliputi Bolo dan Madapangga dengan 7 kursi. Dapil 3 meliputi Donggo, Sanggar, Soromandi, dan Tambora dengan 6 kursi. Dapil 4 meliput Ambalawi dan Wera dengan 5 kursi. Dapil 5 meliputi Lambu dan Sape dengan 9 kursi. Terakhir Dapil 6 meliputi Belo, Lambitu, Langgudu, Palibelo, dan Wawo dengan 10 kursi.

Namun pada Pemilu 2024 mendatang, KPU menghendaki ada perubahan dapil dan alokasi kursi. Pada rancangan satu, KPU membuat opsi mengurangi kursi Dapil 3, dari 6 kursi menjadi 5 kursi. Sementara, Dapil 1 terjadi penambahan kursi, dari 8 kursi menjadi 9 kursi.

Rancangan dua, ada penambahan dapil, penambahan kursi, dan pengurangan kursi. Dapil 1 ditambah satu kursi, dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Dapil 3 terjadi pengurangan kursi, dari 6 kursi menjadi 7 kursi.

Terdapat pemekaran Dapil 6 yang awalnya mencakup Belo, Langgudu, Wawo , Lambitu, dan Palibelo. Dalam rancangan itu, Dapil 6 meliputi Belo dan Langgudu dengan 5 kursi. Dapil 7 dengan 5 kursi yang meliputi Wawo, Lambitu dan Palibelo.

Sedangkan pada rancangan 3 terjadi penggabungan dapil dan penambahan kursi. KPU mengajukan Dapil 1 yang semula 8 kursi kini menjadi 9 kursi. Dapil 2 dan 3 digabung dengan jumlah 12 kursi. Sementara, dapil lain tetap dengan komposisi semula. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here