Guru PAI di NTB Tuntut Kesetaraan Hak Tunjangan dan Gaji Ke-13, Dewan Siap Carikan Solusi

0
Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan. (Suaidin/katada.id)

Mataram, katada.id – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTB di aula kantor DPRD setempat, Selasa (7/1).

Ketua DPW AGPAI NTB, Sulman Haris, menilai ada diskriminasi yang dirasakan terkait pemenuhan hak-hak PNS/ASN Guru PAI, terutama dalam hal tambahan penghasilan dan tunjangan.

Menurut Sulman, guru PAI merasa dianaktirikan dibandingkan guru mata pelajaran umum. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak diterimanya tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, serta 100 persen dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

“Guru PAI hanya menjadi penonton, sementara guru mata pelajaran umum tidak menghadapi hambatan dalam pemenuhan hak mereka,” kata dia.

Ia melanjutkan, sangat banyak guru di NTB yang tidak mendapatkan haknya. Sulman menyebutkan bahwa terdapat sekitar 8.206 guru agama di NTB. Namun, dia belum memastikan total keseluruhan guru yang belum dibayarkan. “Di atas ribuan guru. Sekitar 6-8 juta rupiah tergantung gaji pokoknya selama lebih kurang dua tahun,” jelasnya.

Ia menjelaskan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Menurutnya, jika dana tersebut tidak tersedia, maka pihak-pihak terkait harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Persoalan yang disampaikan, DAK nonfisik itu jika ada dana tambahan atau anggaran lebih. Nah, jika itu tidak ada, maka pihak terkait itu harus mengusulkan ke Kemenkeu,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melaporkan hasil RDP kepada Ketua DPRD NTB dan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kemenag NTB untuk membahas lebih lanjut. “Kami akan melaporkan hasil ini kepada pimpinan DPRD untuk memanggil lagi dua OPD,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mengupayakan solusi. Komisi V akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan. “Jika tidak menemukan jalan atau solusi, maka kami akan berkonsultasi kepada Menteri Keuangan terkait regulasi. Insya Allah, mudah-mudahan,” bebernya. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here