Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram resmi menetapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim sebagai tersangka.
Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (liar) pengadaan bahan bangunan proyek SMKN 3 Mataram. “Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili kepada katada.id, Kamis (12/12).
Penetapan tersangka ini merujuk dari hasil gelar penyidik Polresta Mataram bersama Polda NTB. Sementara, untuk lima orang pegawai Dikbud NTB yang sempat diamankan bersamaan dengan Ahmad Muslim sudah dipulangkan.
“Dalam proses kasus ini, total ada enam orang yang sudah diperiksa,” sebutnya.
Dalam kasus ini, tersangka Ahmad Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ruangan Bidang SMK Dikbud NTB masih dipasangi garis polisi. Langkah ini untuk kepentingan penggeledahan. “Ada beberapa dokumen yang kami butuhkan seperti kontrak kerja, karena berkaitan dengan administrasi,” kata Regi.
Modusnya
Regi juga mengungkapkan modus tersangka Ahmad Muslim meminta uang kepada kontraktor. Menurutnya, tersangka beralasan meminta uang untuk kebutuhan administrasi.
Setelah menyerahkan uang administrasi, kontraktor dijanjikan akan mendapatkan proyek.
“Tersangka ini meminta uang 5 sampai 10 persen dari nilai proyek. Dia bicara ini sebagai administrasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu sore (11/12).
Dalam OTT yang berlangsung di Dinas Dikbud NTB, anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan uang tunai Rp 50 juta. Uang pecahan Rp 50 ribu itu diduga diterima dari supplier bahan bangunan. (rl)